Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 23:45 WIB
BANDUNG (RI) – Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi mencuat di wilayah Bandung Timur, Provinsi Jawa Barat. Sejumlah pabrik di kawasan tersebut diduga menggunakan biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk operasional industri mereka.
Hasil penelusuran rakyat-indonesia.id mengindikasikan adanya praktik tidak wajar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang terungkap diduga berlangsung secara sistematis, yakni perusahaan bekerja sama dengan pihak SPBU dengan membuka jalur pengisian khusus.
Bukti yang dikantongi berupa foto, video, bon permintaan BBM perusahaan, serta barcode pengisian BBM. (Red)
Jika benar terjadi, praktik tersebut jelas melanggar aturan, di antaranya:
Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Kendaraan operasional industri dan perusahaan besar secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan diwajibkan memakai solar non-subsidi.
Di tengah upaya PT Pertamina (Persero) memodernisasi sistem pengawasan SPBU, temuan ini justru menunjukkan adanya celah pengawasan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dari sejumlah perusahaan yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi, salah satunya adalah PT Kahatex Solokan Jeruk yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek KM 23, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Danu Wiharja selaku Bagian Umum PT Kahatex saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan besar yang memiliki kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan karyawan.
“Karena perusahaan disarankan membuat barcode saat kebijakan itu muncul dan ternyata disetujui. Sementara untuk mobil mewah kami tidak berani mengajukan karena sudah mengetahui regulasinya. Namun untuk kendaraan angkutan diperbolehkan. Bukan hanya PT Kahatex saja, PT maupun CV lain juga bisa membuat barcode. Kebetulan PT Kahatex sudah sekitar dua tahun membuat barcode untuk pembelian BBM jenis biosolar guna operasional kendaraan angkutan barang maupun kendaraan operasional karyawan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagian besar pengajuan barcode ke Pertamina disetujui. Menurutnya, jika memang kendaraan perusahaan dilarang menggunakan solar subsidi, maka sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pertamina atau ESDM terkait alasan persetujuan barcode bagi perusahaan.
“Di kawasan ini ada hampir 20 pabrik yang juga disetujui,” katanya.
Danu juga membantah adanya kerja sama dengan SPBU dalam pembelian solar subsidi. Menurutnya, penentuan satu titik SPBU dilakukan untuk mempermudah administrasi pembayaran perusahaan.
“Contohnya, PT Kahatex di Solokan Jeruk mengisi di SPBU Manirancan, sedangkan PT Kahatex di Rancaekek di SPBU Jatinangor. Tujuannya untuk mempermudah alur pembayaran tagihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan menugaskan juru bayar yang selalu siaga di SPBU dan berganti secara berkala.
“Kami mengakui selama ini menggunakan solar subsidi, namun pembelian dilakukan sesuai aturan. PT Kahatex mengajukan barcode melalui MyPertamina dan sudah disetujui. Barcode itu memiliki nomor polisi kendaraan, jadi tidak ada permainan dengan SPBU,” tambahnya.
Menurut Danu, apabila nantinya ada aturan baru dari Pertamina atau ESDM yang melarang penggunaan barcode tersebut, maka pihak perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah.
“Kalau memang barcode sudah diblokir atau tidak disetujui lagi, tentu kami akan mengikuti aturan. Namun selama kebijakan pemerintah masih memperbolehkan pembelian dengan barcode, perusahaan akan tetap membeli karena tentu mencari yang lebih murah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ida yang bertugas mengurus kendaraan PT Kahatex mengatakan bahwa selama barcode masih aktif, kendaraan perusahaan masih bisa menggunakan solar subsidi.
“Kalau ada pembaruan aturan atau barcode sudah tidak bisa dipakai, tentu kami akan mengikuti,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Edi Sutiyo selaku Ketua SIMPE-Nasional (Solidaritas Insan Media dan Penulis) menegaskan bahwa dugaan manipulasi barcode BBM subsidi melalui MyPertamina merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat berujung pada pemblokiran kendaraan hingga sanksi pidana.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil. Ia menduga kasus tersebut bisa terjadi akibat adanya kongkalikong antara pihak perusahaan, Pertamina, maupun SPBU yang menyebabkan kerugian negara.
“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk industri besar yang mencari keuntungan. Jika ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (06/05/2026).
Ia juga mengingatkan konsekuensi berat bagi pelaku. Selain ancaman pidana dan denda, perusahaan dapat dikenai pencabutan izin usaha oleh Ditjen Gakkum ESDM serta diwajibkan mengganti kerugian negara.
Sementara itu, SPBU yang terbukti terlibat juga terancam sanksi, mulai dari penghentian pasokan BBM selama satu hingga enam bulan, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin oleh BPH Migas. Operator yang terlibat bahkan dapat diproses secara pidana.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyalahgunaan subsidi bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina dan pengelola SPBU terkait belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut.***