rakyat-indonesia.id-Kasus korupsi dana pemeliharaan dan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) merupakan tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, dengan modus operandi yang beragam dan melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini melibatkan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), vendor/kontraktor, hingga pejabat kementerian.
Berdasarkan hasil investigasi modus yang sering digunakan meliputi:
Mark-up Harga: Penggelembungan harga material, lampu, dan tiang.Spesifikasi Rendah: Lampu yang dipasang tidak sesuai kontrak (kwalitas rendah), namun laporan pengerjaan seolah-olah sesuai 100%.
Proyek Fiktif/Tidak Selesai.Dana pemeliharaan cair, namun perbaikan tidak dilakukan atau hanya perbaikan sebagian kecil.
Korupsi Hibah,Penyalahgunaan dana hibah pemasangan PJU.
Pengelolaan Insentif Pajak,Penyalahgunaan dana insentif pajak penerangan jalan
Dampak dan Penanganan
Korupsi di sektor ini mengakibatkan banyak lampu jalan di berbagai daerah padam (tidak berfungsi), yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas di malam hari. Penanganan kasus-kasus ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi, dan Bareskrim Polri.