Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026 | 23:29 WIB
BANDUNG (RI) – Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi mencuat di wilayah Bandung Timur. Sejumlah perusahaan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Diduga menggunakan biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk operasional industri mereka.
Hasil penelusuran rakyat-indonesia.id mengindikasikan adanya praktik tidak wajar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modus yang terungkap cukup sistematis perusahaan diduga bekerja sama dengan pihak SPBU dengan membuka jalur pengisian khusus.
Bukti:foto,vidio,bon permintaan BBM perusahaan dan barcode.(red)
Jika benar, praktik ini jelas melanggar aturan.
1.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
2.Peraturan BPH Migas No.2/2023 tentang Penyaluran BBM tertentu.
3.Keputusan Kepala BPH Migas No.024/KOM/BPH.DBBM/2026 Aturan 2026.
4.UU No.22/2021 tentang Migas Pasal 55
Solar subsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan kendaraan operasional industri dan perusahaan besar secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Mereka wajib menggunakan solar non-subsidi.
Di tengah upaya PT Pertamina (Persero) yang tengah memodernisasi sistem pengawasan SPBU, temuan ini justru menunjukkan celah pengawasan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 mili
Dari sejumlah perusahaan yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi,(sebut saja PT.XX) berhasil ditemui untuk dikonfirmasi perihal kasus ini. "Pihaknya memohon permasalahan ini jangan di beritakan kasihan ucapnya."
Ditempat terpisah.Salah satu perusahaan (PT.X) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pihaknya mengatakan kalau keterkaitan masalah textile bisa ke Asosiasi Apindo atau ke API dan membantah tidak menyalahgunakan solar subsidi,untuk saat ini kami selalu comply.(Selasa,05/05/2026)
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Maman,Dewan Pembina SIMPE Nasional (Solidaritas Insan Media dan Penulis), menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil,kasus seperti ini bisa terjadi karena diduga ada kongkalikong pihak perusaan dengan SPBU.
Yang menimbulkan kerugian negara hingga Miliaran!.
“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk industri besar yang mencari keuntungan. Jika ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (05/05/2026).
Ia juga mengingatkan konsekuensi berat bagi pelaku. Selain ancaman pidana dan denda, perusahaan dapat dikenai pencabutan izin usaha oleh Ditjen Gakkum ESDM serta diwajibkan mengganti kerugian negara.
Sementara itu, SPBU yang terbukti terlibat tidak akan luput dari sanksi: mulai dari penghentian pasokan BBM selama 1 hingga 6 bulan, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin oleh BPH Migas. Operator yang terlibat bahkan bisa berujung di balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik penyalahgunaan subsidi bukan lagi pelanggaran biasa melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Sampai berita ini diturunkan pihak pengelola SPBU belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi perihal kasus ini***
TIM-RI