Logo BeritaKini
bolt Terkini
DAERAH

Pengawasan Distribusi Hilir Jadi Sorotan,Kasus BBM Subsidi Terungkap di Klaten

Edi Suryana

Edi Suryana

Minggu, 10 Mei 2026 | 23:11 WIB

Pengawasan Distribusi Hilir Jadi Sorotan,Kasus BBM Subsidi Terungkap di Klaten
Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar-RI

Jateng,(RI) - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Klaten menjadi perhatian serius setelah aparat kepolisian mengungkap praktik penimbunan yang diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun.


Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan kecil dengan barcode BBM subsidi untuk membeli solar di SPBU, kemudian sebagian isi tangki dipindahkan ke penampungan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.dilansir dari rri.co.id Senen,(11/05/2026).


Kapolres Klaten AKBP. Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di tingkat hilir. Menurutnya, pelaku membeli solar secara legal menggunakan barcode resmi, namun setelah keluar dari SPBU, BBM diduga dipindahkan ke tandon penampungan sebelum dipasarkan kembali secara ilegal.


Menurut Kapolres Klaten modus yang dilakukan membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan kecil yang sudah memiliki barcode. "Jadi setelah tangki terisi penuh, sebagian solar dipindahkan ke tempat penampungan untuk dijual kembali ke industri,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.


Sementara itu, Sr. Spv. Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Rizky Diba Avrita menjelaskan pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi melalui digitalisasi dan pembatasan pembelian berbasis barcode atau QR Code. Sistem tersebut memungkinkan transaksi pembelian tercatat secara real time sehingga pola konsumsi kendaraan dapat dipantau.


Menurut Rizky Diba Avrita, pembatasan pembelian solar subsidi maksimal 50 liter per hari bertujuan agar distribusi tepat sasaran. Namun demikian, penyalahgunaan masih dapat terjadi apabila pelaku menggunakan beberapa kendaraan dan barcode berbeda untuk mengakumulasi pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.


Kapolres Klaten menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui pengawasan lapangan, pemantauan transaksi, serta penyelidikan terhadap pola distribusi BBM. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyaluran ilegal hingga ke pihak pembeli industri. Para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya berhenti di SPBU, tetapi juga pada penggunaan akhirnya di masyarakat. Pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan agar subsidi energi benar-benar diterima kelompok yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.***

Bagikan Berita Ini