Logo BeritaKini
bolt Terkini
DAERAH

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Kembali Mencuat

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 | 23:15 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Kembali Mencuat
Kendaraan Jenis Box Roda 6 Milik PT Cipta Niaga Semesta Sedang Mengisi Solar Subsidi di Salah Satu SPBU. Foto: redaksi-RI Rabu,(29/04/2026)

BANDUNG,(RI) – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Puluhan kendaraan operasional milik PT Cipta Niaga Semesta yang merupakan bagian dari Grup Mayora diduga rutin mengisi solar subsidi di salah satu SPBU wilayah Majalaya.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya sekitar 20 kendaraan jenis box roda enam diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara terorganisir.

Praktik tersebut menjadi sorotan karena kendaraan operasional perusahaan dinilai tidak layak menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.


Saat dikonfirmasi di Majalaya, Senin (11/5/2026), Muhammad Fadli yang mewakili Kepala Cabang Silviana mengakui kendaraan operasional perusahaan menggunakan BBM subsidi. Menurutnya, penggunaan tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pihak SPBU dan telah menggunakan sistem barcode.


“Semua kendaraan operasional kami memang menggunakan BBM subsidi, tetapi itu berdasarkan kerja sama dengan pihak SPBU dan sudah melalui prosedur.” ujarnya.


Fadli juga menyebut barcode pengisian BBM subsidi kendaraan perusahaan didaftarkan menggunakan identitas atas nama sejumlah karyawan.


Ketua SIMPE-Nasional (Solidaritas Insan Media dan Penulis), Edi Sutiyo, menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.


“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk industri besar yang mencari keuntungan. Jika ini dibiarkan, masyarakat kecil yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sementara SPBU yang terlibat terancam penghentian pasokan BBM, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin operasional.


Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas yang melarang kendaraan operasional industri atau perusahaan besar menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan perusahaan diwajibkan memakai solar non-subsidi.


Lanjutnya.Pemerintah sendiri telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Pasal 94 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola SPBU belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

(Tim)

Bagikan Berita Ini