Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Kendaraan Operasional Pabrik Terungkap

Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:58 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Kendaraan Operasional Pabrik Terungkap
PT Sipatex Berlokasi di Jl.Raya Laswi No.101 Kecamatan Majalaya-Kabupaten Bandung-Jawa Barat.Foto: AF/rakyat-indonesia.id Rabu,06 Mei 2026

BANDUNG, (RI) – Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi (Bio Solar) di wilayah Bandung Timur, Provinsi Jawa Barat, mulai terungkap. Sejumlah pabrik di Kecamatan Majalaya diduga menggunakan biosolar subsidi untuk kendaraan operasional industri, padahal bahan bakar tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.


Pelaku industri diduga menggunakan berbagai cara untuk memperoleh solar subsidi secara ilegal guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Solar subsidi tersebut umumnya digunakan untuk truk pengangkut hasil produksi pabrik yang seharusnya memakai bahan bakar non-subsidi industri.


Hasil penelusuran rakyat-indonesia.id pada Kamis (30/04/2026) menemukan indikasi adanya praktik tidak wajar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.


Modus yang diduga digunakan berlangsung secara sistematis, yakni melalui kerja sama antara perusahaan dan pihak SPBU dengan membuka jalur pengisian khusus. Bukti yang telah dikantongi antara lain berupa foto, video, bon permintaan BBM perusahaan, serta barcode pengisian BBM.


Dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat, salah satunya adalah PT Sipatex yang berlokasi di Jalan Raya Laswi No. 101, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Nova Harianto dari bagian Industrial PT Sipatex saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan bahwa pihak perusahaan selalu mematuhi aturan.


“Untuk keterkaitan masalah tekstil bisa ke asosiasi Apindo atau API. Untuk saat ini kami selalu comply,” ujarnya.



Saat hendak ditemui di PT Sipatex pada Rabu (29/04/2026), Nova Harianto disebut sedang tidak berada di tempat. Kemudian pada Kamis, melalui komunikasi WhatsApp, sempat disepakati pertemuan pada pukul 10.00 WIB. Namun agenda tersebut dibatalkan karena adanya instruksi tugas dari pimpinan perusahaan.


Selanjutnya pada Sabtu (09/05/2026), upaya konfirmasi kembali dilakukan untuk menanyakan kemungkinan pertemuan atau perwakilan perusahaan yang dapat memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun Nova Harianto menyampaikan bahwa dirinya masih off dan kemungkinan baru dapat dijadwalkan kembali pada Senin (11/05/2026).


Di tempat terpisah, Ketua Simpe Nasional (Solidaritas Insan Media dan Penulis), Edi Sutiyo, saat dihubungi rakyat-indonesia.id melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (10/05/2026), menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.


“Dampak penyalahgunaan solar subsidi dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah karena hak subsidi masyarakat kecil dirampas oleh industri. Selain itu, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan solar di SPBU yang berdampak pada angkutan umum dan pihak yang memang berhak,” tegasnya.


Penyalahgunaan BBM subsidi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM; Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu; serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti kendaraan pribadi roda empat, angkutan umum, sektor pertanian, dan perikanan tertentu. Kendaraan operasional industri maupun perusahaan besar dilarang menggunakan BBM subsidi dan wajib menggunakan solar non-subsidi.


Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, izin usaha juga dapat dicabut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum berhasil ditemui untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut. ***

Bagikan Berita Ini