Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:20 WIB
BANDUNG (RI) – Rencana pembangunan pabrik kardus di atas lahan seluas 5 hektare di Kampung Sindangsari RT 01/RW 12, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, memicu polemik di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kompensasi yang disebut-sebut mencapai Rp500 juta dan diduga terkait proses perizinan lingkungan.
Persoalan mencuat setelah sejumlah warga mendatangi lokasi proyek yang telah berjalan sekitar dua bulan terakhir untuk meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan lingkungan. Mereka menilai proses perizinan dilakukan tanpa melibatkan seluruh warga terdampak.
Menurut keterangan warga di lokasi, pemilik pabrik mengaku seluruh dokumen perizinan telah selesai diproses. Ia juga disebut menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp500 juta yang diperuntukkan bagi kompensasi warga terdampak dan pengurusan izin lingkungan. Dana tersebut, menurut pengakuan yang beredar di masyarakat, diserahkan melalui Kepala Desa Cikasungka, Yusup.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan di kalangan warga karena jumlah dana yang mereka terima dinilai jauh dari angka yang disebutkan. Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara dana yang diklaim telah disalurkan perusahaan dengan yang diterima masyarakat.
Ketua Karang Taruna Sindangsari, Najjir, bersama sejumlah warga mengungkapkan bahwa di tingkat RW hanya terdapat dana sekitar Rp20 juta yang diterima melalui Ketua RT 01. Dana tersebut disebut berasal dari pihak pemasok material urugan sebagai kompensasi dampak kebisingan dan polusi selama proses pembangunan.
Selain itu, Karang Taruna disebut menerima dana sebesar Rp1 juta untuk kegiatan operasional. Sementara pada bulan Ramadan lalu, warga juga menerima uang sebesar Rp150 ribu per orang yang dikaitkan dengan proses perizinan. Namun, menurut warga, tidak semua masyarakat ikut menandatangani dokumen persetujuan yang dimaksud.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah aktivitas kendaraan proyek yang melintasi jalan lingkungan. Salah seorang warga, Bangbang, menyebut terdapat kesepakatan mengenai kontribusi kas berdasarkan volume muatan truk yang beroperasi di lokasi proyek.
Setiap hari, sekitar 30 truk disebut keluar masuk area pembangunan dengan kapasitas antara 8 hingga 10 kubik material per kendaraan. Berdasarkan kesepakatan, dikenakan kontribusi sebesar Rp2.500 per kubik yang kemudian disalurkan ke kas Karang Taruna untuk mendukung operasional dan penanganan dampak aktivitas proyek.
Di tengah berkembangnya isu dugaan ketidakjelasan aliran dana kompensasi tersebut, warga mendesak Pemerintah Desa Cikasungka segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka berharap dilakukan forum musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait guna menghindari munculnya konflik sosial yang lebih luas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cikasungka, Yusup, belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari salah seorang perangkat desa, Yusup sedang dalam kondisi sakit dan tidak masuk kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikasungka belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penyaluran dana kompensasi Rp500 juta maupun dugaan ketidaksesuaian distribusi dana yang dipersoalkan warga.
Tim-RI