Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

BPH Migas Buka Suara Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 | 23:33 WIB

BPH Migas Buka Suara Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter

Jakarta.(RI) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mulai membatasi penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Pembatasan ini mulai berlaku 1 April 2026. 


Dalam hal ini, Wahyudi mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya informasi yang belum pasti. Ia pun meminta, masyarakat agar menunggu informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah. 


Kabar mengejutkan datang dari sektor energi. Terhitung mulai besok, Rabu 1 April 2026, pemerintah resmi memperketat "keran" penyaluran BBM bersubsidi.


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan main baru terkait pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT).

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan roda empat atau lebih kini tidak bisa lagi "haus" berlebihan saat mengantre di SPBU. 


Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.

Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.

Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.

Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.


Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar. 


Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.***


sumber:www.suara.com



Bagikan Berita Ini