Logo BeritaKini
bolt Terkini
DAERAH

Sekdes: Biaya Rp300 Ribu Sudah Menjadi Kesepakatan Bersama Desa Penerima Program PTSL

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:40 WIB

Sekdes: Biaya Rp300 Ribu Sudah Menjadi Kesepakatan Bersama Desa Penerima Program PTSL
Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar-RI

Kab. Bandung (RI) – Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang digagas pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis tersebut kini menjadi perhatian publik.


Program PTSL di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini menjadi sorotan. Program yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh legalitas aset tanah, diduga dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Sekretaris Desa (Sekdes) Biru, Aan Kurniawan, selaku Ketua Panitia Program PTSL, saat dikonfirmasi di Kantor Desa pada Selasa (10/03/2026), mengatakan bahwa pada tahun 2024 Desa Biru mendapatkan kuota program PTSL sebanyak sekitar 489 bidang tanah.


“Dari jumlah tersebut, sebanyak 419 sertifikat sudah rampung dan telah dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.


Aan menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp300 ribu yang dibebankan kepada masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak desa, serta berlaku juga di desa-desa lain di Kecamatan Majalaya yang mendapatkan program serupa.


Menurutnya, biaya tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan biaya Rp150 ribu untuk kebutuhan tertentu di luar sertifikasi. Ia menilai nominal tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan operasional di lapangan.


“Karena tidak mencukupi untuk biaya operasional dan lainnya, maka disepakati menjadi Rp300 ribu. Hal itu juga sudah disampaikan kepada masyarakat,” katanya.


Aan menambahkan bahwa saat pembagian sertifikat kepada masyarakat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir dan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima di atas materai. Sebelum sertifikat dibagikan, masyarakat juga telah diberikan penjelasan secara rinci oleh pihak terkait, termasuk mengenai biaya yang dibebankan.


Terkait isu adanya biaya hingga Rp3 juta, Aan menyebut hal tersebut merupakan kesalahpahaman masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut bukan bagian dari program PTSL, melainkan berkaitan dengan pembuatan warkah untuk proses Akta Jual Beli (AJB).


“Misalnya ketika seseorang ingin membuat AJB, maka harus menyiapkan warkah terlebih dahulu. Biaya sekitar Rp3 juta itu merupakan kewenangan dan hak prerogatif kepala desa. Hal tersebut tidak bisa dikorelasikan dengan program PTSL yang biayanya hanya Rp300 ribu,” jelasnya.


Menurutnya, masyarakat menganggap biaya Rp3 juta tersebut sebagai bagian dari program PTSL, padahal sebenarnya digunakan untuk pembuatan warkah AJB.

“Ini yang perlu dipahami bersama oleh masyarakat,” katanya.


Aan juga menyebutkan bahwa saat ini masih tersisa sekitar 48 berkas yang belum diambil. Selain itu, terdapat beberapa pengajuan sertifikat yang ditunda karena setelah diidentifikasi ternyata bidang tanah tersebut sudah memiliki sertifikat.


“Secara umum, tidak ada lagi permasalahan dalam program ini,” tambahnya.


Aan kembali menegaskan bahwa isu biaya pembuatan sertifikat PTSL yang disebut mencapai jutaan rupiah terjadi karena waktunya bersamaan dengan proses pembuatan warkah AJB, padahal konteksnya berbeda.


Terkait jumlah masyarakat yang mengajukan pembuatan warkah tersebut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak memegang data.

“Masalah AJB ini berbeda konteks dan bersifat privasi. Kalau program PTSL bisa dipublikasikan,” ujarnya.


Di tempat terpisah, penggiat anti korupsi Jawa Barat, Hendy Noviandy, S.H., saat dihubungi rakyat-indonesia.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (10/03/2026), menyampaikan bahwa pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi.


“Pungutan liar diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.


Hendy menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat hanya dibebankan biaya Rp150 ribu untuk kebutuhan tertentu di luar proses sertifikasi. Sementara biaya utama penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara.


Ia juga menilai bahwa apabila terdapat biaya lain seperti pembuatan warkah dan AJB yang terjadi bersamaan dengan program PTSL, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.


“Transparansi penting untuk memperkuat komunikasi publik dan integritas lembaga, sehingga tercipta keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.


“UU tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, akurat, dan dengan biaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini