Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 02:00 WIB
Kab. Bandung (RI) – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah,BOPD tahun anggaran 2022 di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Program BOPD merupakan bantuan uang tunai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan, yang bertujuan meringankan biaya operasional sekolah. Dana tersebut disalurkan berdasarkan data Dapodik dan difokuskan untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. Penggunaannya wajib dilaporkan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penelusuran rakyat-indonesia.id, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOPD yang tidak sesuai dengan juknis yang berlaku. Penyimpangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan dana pendidikan.
Selain itu, terdapat indikasi permasalahan di lapangan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan dana BOPD di tingkat satuan pendidikan, sebagaimana terjadi di salah satu sekolah di Jawa Barat.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menekankan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana hibah pendidikan. Ketidaksesuaian dengan juknis berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sekolah sebagai penerima dana diwajibkan mematuhi pakta integritas serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penggunaan dana tetap akuntabel dan transparan.
Di tempat terpisah, Dewan Pembina SIMPE Nasional (Solidaritas Insan Media dan Penulis), Maman, S.H.I., saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (30/03/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan temuan ini, kami akan melayangkan surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan APBD Provinsi Jawa Barat (BOPD) Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan meliputi markup belanja barang dan jasa, pengadaan alat tulis kantor, pembelian alat kesehatan, konsumsi rapat, biaya piket malam dan lembur, kegiatan ekstrakurikuler, penyusunan RAKS, kegiatan OSIS, rapat orang tua siswa, hingga perjalanan dinas fiktif, serta penggunaan dana yang tidak sesuai juklak dan juknis.
Lebih lanjut, laporan tersebut telah disampaikan melalui Surat Nomor: 001/03/SIMPE/2026 dengan lampiran satu bundel, perihal laporan dan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2026. ***