Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan KPK

Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:11 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan KPK

JAKARTA (RI).-Pengacara mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3). Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan.

Mellisa menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima sejak 6 Maret 2026. Ia juga menegaskan bahwa Yaqut akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, KPK sebenarnya telah memanggil Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan, meskipun di media muncul pernyataan seolah-olah pemanggilan belum dilakukan.

Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati proses praperadilan yang diajukan Yaqut sehingga sementara waktu tidak melakukan pemeriksaan maupun penahanan. Setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut, KPK menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas. Hal ini karena surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu.

Asep menyampaikan bahwa penyidik berupaya menuntaskan perkara tersebut secepat mungkin. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan Yaqut masih dipertimbangkan dengan melihat strategi penanganan kasus secara keseluruhan. Selain Yaqut, terdapat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski begitu, keduanya hingga kini belum ditahan karena penyidik menghormati proses praperadilan yang sebelumnya berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut sebelumnya telah mencoba menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses penyidikan tetap berlanjut. ***

Bagikan Berita Ini