Redaksi
Minggu, 29 Maret 2026 | 11:54 WIB
JAKARTA (RI).-Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dengan penurunan kasus campak yang dilaporkan mencapai 95 persen pada awal 2026. Ia menekankan bahwa capaian tersebut tetap harus disertai kewaspadaan terhadap kondisi nyata di lapangan.
Menurut Netty, penurunan signifikan itu patut diapresiasi sebagai hasil kerja keras pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh menutupi fakta masih adanya anak-anak yang meninggal akibat komplikasi campak.
Ia menegaskan bahwa fokus tidak boleh hanya pada persentase penurunan. Meski keberhasilan itu merupakan hasil upaya besar, adanya korban jiwa menunjukkan masih ada celah dalam sistem penanganan. Baginya, statistik tidak cukup berarti jika nyawa anak-anak masih hilang.
Netty juga menyoroti adanya kesenjangan kekebalan (immunity gap) yang berpotensi menjadi ancaman serius jika tidak segera ditangani. Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” yang bisa memicu lonjakan kasus di kemudian hari apabila sistem perlindungan tidak diperkuat secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan menekan kasus saat ini cenderung bersifat sementara atau darurat. Sementara itu, masih adanya kematian menunjukkan bahwa penanganan di tingkat lapangan, terutama dalam deteksi dini dan penanganan komplikasi, belum sepenuhnya optimal.
Netty menekankan bahwa satu nyawa anak tidak bisa digantikan oleh capaian statistik. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak merayakan penurunan kasus tanpa memastikan perlindungan yang menyeluruh, karena masih ada keluarga yang kehilangan anak akibat keterlambatan penanganan.
Ia pun mendesak pemerintah untuk tidak mengendurkan upaya. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, terutama terkait distribusi vaksin serta kecepatan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, khususnya di wilayah yang sebelumnya tergolong zona merah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh cepat puas. Penurunan kasus harus disertai jaminan bahwa kejadian luar biasa (KLB) tidak akan kembali terjadi di masa depan. Ia menegaskan pentingnya perlindungan total, bukan sekadar pencapaian angka di atas kertas. ***