Logo BeritaKini
bolt Terkini
JENDELA PENDIDIKAN

Kejaksaan Akan Panggil Pihak Disdik,Terkait Dugaan Pungli RKAS di Kabupaten Bandung

Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:18 WIB

Kejaksaan Akan Panggil Pihak Disdik,Terkait Dugaan Pungli RKAS di Kabupaten Bandung
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Jalan Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat Foto: E.Saefuloh

Kabupaten Bandung,(RI)-Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Harus Segera Turun,Terkait Dugaan Pungli RKAS di Lingkungan Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.Terhadap para Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung dengan dalih sebagai proses pengesahan RKAS dan penyelarasan kode rekening dana BOS Tahun 2026 supaya pencairan lanncar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Wawan Kurniawan, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi

rakyat-indonesia.id diruang kerjanya,Rabu (25/02/2026).Mengatakan."Mengacu kepada Permendikbud No.63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan  dana BOS,dimana RKAS seharusnya sah tanpa biaya tambahan."tegasnya.


Lanjut dia.Sesuai dengan regulasi dan administrasi untuk penggunaan dana BOS lebih eloknya dilaporkan saja ke inspektorat kalau terjadi hal seperti ini.

Supaya Inspektorat memeberikan teguran kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan aturan.


Uang yang sudah keluar dari negera idealnya digunakan sesuai peraturan dan dipergunakan sesuai peruntukannya,

dana BOS harus segera di keluarkan karena memang ada penggunaan yang sudah masuk dalam RKAS yang harus cepat dicairkan pada awal tahun,

dan tidak boleh Disdik mempersulit proses pencairan.


Masih dikatakan Wawan.Dan ini menjadi ranah Inspektorat,harusnya menegur pihak Dinas Pendidikan,dan kalau betul terjadi seperti ini,

sekolah-sekolah seharusnya berani untuk melaporkan.


Perihal kasus dugaan pungli bisa dilaporkan ke APH kalau ada bukti akurat rekaman,dan nanti akan kita panggil untuk diklarifikasi,kepala satuan pendidikan apakah betul ada permintaan sejumlah uang untuk itu,dan uangnya diserakan kepada Dinas Pendidikan nanti akan kita uji.Pihak-pihak yang merasa tertekan karena diminta uangnya untuk syarat sebagai proses pencairan supaya lancar.


Kepala satuan Pendidikan,satu dua atau tiga orang akan kita panggil yang menyerahkan uang tersebut.Karena sudah masuk ranah hukum nanti juga,kepala satuan pendidikan yang menjadi saksi akan kita lindungi.


Ditempat terpisah.Hendy Noviandy.S,H. Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat.Mengatakan kepada rakyat-indonesia.id melalui sambungan telepon WhatsApp Rabu,(25/02/2026).Kasus ini terkuak karena sudah menjadi fenomena selalu terjadi setiap tahun pada saat mau pencairan sekolah menjadi ajang bisnis oleh para oknum pejabat Dinas Pendidikan.


Imbuhnya.Untuk itu pihak terkait dan APH harus melakukan tindakan tegas kepada Pihak dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terbukti.


Pelaku pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi yang sangat tegas, baik berupa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif dan pemecatan, terutama jika melibatkan aparat sipil negara (ASN) atau petugas pelayanan publik,sanki pidana (KUHP-dan UU Tipikor) pungli dikategorikan sebagai tindakan pidana pemerasan atau tindak pidana korupsi.KUHP Pasal 368:Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.


UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi): Pungli oleh pegawai negeri atau penyelelenggara negara dapat dijerat Pasal 12 huruf e dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,serta denda hingga Rp 1 miliar.***



ES/MM-TIM RI




Bagikan Berita Ini