Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru, Rismon Ajukan Restorative Justice

Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:18 WIB

Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru, Rismon Ajukan Restorative Justice

JAKARTA,( RI).- Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki perkembangan baru. Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Langkah tersebut menyusul tindakan serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Setelah mengajukan RJ, keduanya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya sehingga proses hukum terhadap mereka dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan RJ dari Rismon telah diajukan sekitar sepekan lalu melalui penyidik bersama tim kuasa hukumnya.

Pada Rabu (11/3), Rismon dan pengacaranya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Saat ini, penyidik masih mempelajari dan memfasilitasi proses permintaan restorative justice yang diajukan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, kelompok kedua melibatkan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta pada Februari lalu. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Jokowi sebagai pelapor, yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah. ***

Bagikan Berita Ini