Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 | 03:58 WIB
BANDUNG (RI)- Seorang petani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung, berinisial HN dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini telah berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan serta penguasaan lahan tanpa hak di area perkebunan milik PTPN. Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya mengelola lahan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak perusahaan.
Kuasa hukum HN dari Ari Purnama Sidik & Associates menjelaskan bahwa kliennya mulai mengelola lahan di wilayah Pangalengan sejak 2023. Pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PTPN terkait alih fungsi lahan untuk pembibitan kentang, sebagaimana tertuang dalam perjanjian pihak pertama Nomor PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan pihak kedua Nomor SPJ/5.001/NP/XI/2023.
Menurut Ari, seluruh kegiatan pengelolaan lahan dilakukan secara resmi dan telah mendapatkan izin yang sah. Selain itu, kewajiban pembayaran juga telah dipenuhi sesuai dengan tagihan atau invoice yang dikeluarkan oleh pihak pelapor.
Awalnya, HN menyepakati pengelolaan dua blok lahan yang akan dialihfungsikan menjadi area pembibitan kentang. Ia juga telah membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya dua blok lahan yang diperjanjikan tidak dapat diserahkan oleh pihak PTPN karena masih dikuasai dan digarap oleh masyarakat.
Sebagai solusi, HN kemudian mengajukan permohonan adendum Nomor 104/PD.NP/VII/2023 untuk mengganti lahan yang sebelumnya dijanjikan. Permohonan tersebut diajukan atas saran dari pihak PTPN dengan luas lahan yang hampir sama.
Ari menyebutkan bahwa permohonan tersebut secara lisan disetujui oleh pihak PTPN, dengan penggantian dua blok lahan menjadi sembilan blok lahan yang dituangkan dalam berita acara.
Setelah adanya persetujuan tersebut, HN mulai mengolah sembilan blok lahan itu untuk kegiatan pembibitan kentang dengan melibatkan sejumlah petani dari sekitar area perkebunan.
Namun pada 2025, HN justru dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan. Dalam laporan tersebut, ia dituduh merusak tiga blok lahan, yakni Blok Barujaya, Blok Pahlawan, dan Blok Pejaten II dengan luas keseluruhan sekitar 14 hektare.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Blok Barujaya termasuk dalam sembilan blok lahan yang dikelola kliennya berdasarkan soft file berita acara Nomor 2K03/BA/2025.02.04 yang diterima melalui pesan WhatsApp pada 7 Maret 2025.
Sementara itu, dua blok lainnya, yakni Blok Pahlawan dan Blok Pejaten II, menurut Ari tidak digarap oleh kliennya. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima dokumen fisik berita acara yang telah ditandatangani oleh jajaran direksi dan manajemen PTPN, meskipun HN merupakan pihak dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Di lapangan, kata Ari, kedua blok tersebut justru digarap oleh petani lain.
Fakta tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan adanya gugatan dari sejumlah petani terhadap PTPN terkait penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Tercatat sekitar 23 petani mengajukan gugatan terhadap PTPN mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah berakhir. Beberapa di antaranya merupakan petani yang mengelola lahan di Blok Pahlawan dan Blok Pejaten II.
Saat ini HN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami untuk memperjuangkan keadilan serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan,” ujar Ari.***