Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

APH Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Program PTSL

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 | 10:53 WIB

APH Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Program PTSL
Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-RI

Kabupaten Bandung,(RI)- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis,menjadi perhatian publik.


Program PTSL di Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat,kini menjadi sorotan tajam,program yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan legalitas aset tanah diduga kuat justru dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.


Informasi yang dihimpun rakyat-indonesia.id.Menyebutkan,praktik pungli diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum panitia PTSL bersama pihak perangkat desa.


Menurut sumber dari sejumlah warga mengungkapkan kejanggalan dalam mekanisme pembayaran.Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,menuturkan pihak desa mematok biaya Rp300 ribu hingga Rp 3 jutaan rupiah,jauh melampaui aturan resmi.


Warga lain menambahkan,pembayaran tersebut bersifat wajib."Kalau engga bayar,tidak diikutkan program PTSL."katanya dengan nada kecewa.

Kekecewaan juga disampaikan warga lain yang menilai program yang seharusnya gratis justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.

"Kami merasa kecewa.Program yang seharusnya gratis malah dijadikan pungli oleh oknum pemerintahan desa."ujarnya.


Tim rakyat-indonesia.id melakukan investigasi untuk menemukan fakta,bukti,dan akar penyebab (root cause) suatu permasalahan secara objektif.

Dengan tujuan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,bukan sekedar mencari kesalahan,serta memastikan kepatuhan

terhadap prosedur atau hukum.


Temuan dan Modus Pungli PTSL yaitu adanya pemungutan biaya melebihi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Alibi oknum pungli seringkali dibungkus dengan alasan hasil kesepakatan musyawarah.Dampaknya warga dirugikan secara ekonomi dan terhambat dalam pengurusan legalitas tanah.


Ditempat terpisah.Hendy Noviandy.S.H, Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat.Saat dihubungi rakyat-indonesia.id melalui sambungan telepon WhatsApp.Selasa,(03/03/2026).Berpendapat.


"Pungutan liar (pungli) adalah tindakan pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001,dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)."tuturnya


Lanjut dia.Untuk diketahui,kasus ini mencuat setelah ada pengakuan warga,adanya dugaan pungutan diluar ketentuan dalam program PTSL.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun guna mengusut permasalahan ini.Mereka berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan agar tidak ada lagi pejabat desa yang berani menyalahgunakan kewenangan.


Sebagai catatan,berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri,masyarakat hanya dibebankan biaya Rp 150 ribu untuk kebutuhan tertentu di luar sertifikasi.Adapun biaya utama pengurusan sertifikat sepenuhnya ditanggung negara.


Imbuhnya.Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera usut tuntas kasus dugaan pungli ini,jangan sampai program pemerintah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Hingga berita ini diturunkan pihak terkait dan Kepala Desa belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.

(ES/TIM-RI)

Bagikan Berita Ini