Edi Suryana
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:55 WIB
PATI (RI).– Seorang siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada putusnya dua jari tangan kirinya. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Muda Nusantara Cabang Pati, Catur Andi Cahyanto, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut Catur, insiden terjadi pada Senin (27/7) usai pelaksanaan salat Zuhur di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan, peristiwa diduga bermula dari saling mengejek nama orang tua antara korban dan sejumlah siswa lain yang merupakan kakak kelasnya. Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi penganiayaan.
Korban disebut berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju ruang kelas. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan hingga akhirnya melarikan diri ke area dekat kamar mandi dan tempat wudu.
Dalam upaya menghindari para pelaku, korban diduga memanjat pagar besi setinggi sekitar dua meter. Saat turun, tangan kirinya terjepit sehingga mengakibatkan dua jari putus dan satu jari lainnya mengalami retak.
Kuasa hukum korban juga menyebut salah satu jari yang terputus sempat tertinggal di pagar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, bahkan sempat dirujuk ke Solo dengan harapan jari tersebut dapat disambungkan kembali. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan karena kondisi jaringan telah terkontaminasi.
Saat ini kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Pati.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Di sisi lain, Kepala MTs tempat korban bersekolah, Safi'i, membantah adanya unsur perundungan. Menurutnya, kejadian yang menimpa siswa tersebut merupakan insiden kecelakaan dan tidak disebabkan oleh tindakan bullying maupun unsur kesengajaan.
Perbedaan keterangan antara pihak korban dan pihak sekolah kini menjadi bagian dari proses yang sedang didalami aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya. ***