Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | 22:15 WIB
SUMEDANG,(RI)- Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik menunjukkan sekolah telah melakukan transaksi melalui Aplikasi SIPlah,namun Penyedia memberikan pengembalian dana dengan nilai sebesar Rp126.498.634,00 kepada pihak sekolah.Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh pihak sekolah untuk pembelian barang sesuai RKAS dan pengeluaran lain yang tidak dianggarkan pada RKAS dengan rincian sebagai berikut.
Pengembalian dana dari penyedia melalui Aplikasi SIPlah.
SDN Hegarmanah 1 Transaksi Dana BOS Rp145.573.400,00. Pengembalian dana dari Penyedia Rp113.804.884,00
Namun demikian,penggunaan dan pengembalian tersebut belum didukung dengan bukti yang lengkap.
Ditempat terpisah.Dewan Pembina JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia) Edi Sutiyo Saat dihubungi melalui sambungan telepon Senen,(22/06/2026) Berpendapat.
"Pengembalian dana dari penyedia tidak boleh digunakan untuk pengeluaran di luar RKAS,semua dana masuk harus dilaporkan sebagai pendapatan dan dianggarkan kembali melalui proses Pergeseran/Perubahan RKAS."tegasnya.
Edi.Penggunaan dana tanpa perencanaan yang sah berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.Agar penggunaannya sesuai ketentuan,harus mengikuti langkah-langkah berikut.
Laporkan ke Tim BOS/BOSP,catat penerimaan dana kembali tersebut secara transparan di Buku Kas Umum (BKU,
lakukan rergeseran/perubahan RKAS,input kebutuhan atau pengeluaran baru tersebut ke dalam dokumen perencanaan dengan melakukan pergeseran antar rekening.
Lanjut dia.Pastikan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau menggunakan petunjuk pada Pusat Informasi ARKAS
Cek Prioritas Penggunaan.
Pastikan pengeluaran baru tersebut masuk dalam kategori yang diizinkan oleh Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang berlaku dan bukan merupakan Larangan Penggunaan Dana BOS seperti untuk simpanan berbunga, tur wisata, atau sumbangan.
Verifikasi Pencatatan dan Pastikan bukti transaksi dan penyesuaian di BKU sudah sesuai prosedur untuk pelaporan. Selisih realisasi harus dicatat dengan benar melalui fitur yang tersedia, pelajari detailnya di laman Pusat Informasi ARKAS Selisih Harga Satuan.
Imbuhnya.Haltersebut mengakibatkan Realisasi Belanja dana BOS sebesarRp145.573.400,00 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Satuan Pendidikan SDN Hegarnanah 1 Belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.***
AF/TIM-RI