Redaksi
Selasa, 04 Agustus 2026 | 04:30 WIB
BANDUNG, (RI).– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi guru diduga terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung. Dugaan tersebut berkaitan dengan penarikan sejumlah uang yang disebut sebagai "uang kebersamaan" dalam proses pemberkasan pencairan TPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang guru yang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang saat mengurus pemberkasan sertifikasi. Oknum pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat kecamatan diduga berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan uang dari para guru sebelum berkas administrasi diserahkan ke Kemenag Kabupaten Bandung.
Sejumlah guru disebut merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena khawatir proses pencairan dana sertifikasi mereka akan dipersulit atau mengalami keterlambatan apabila tidak ikut berpartisipasi. Di tempat terpisah, salah seorang Ketua KKG di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Menurutnya, dana yang dikumpulkan bukan merupakan pungutan liar, melainkan "uang kebersamaan" yang bersifat sukarela.
"Itu bukan pungli, tetapi uang kebersamaan. Jumlahnya tidak ditentukan dan sifatnya sukarela. Uang tersebut diberikan saat penyerahan berkas setiap bulan," ujarnya.
Menurut sumber tersebut, uang yang terkumpul kemudian diserahkan melalui bendahara Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disebut berinisial IMS. Secara hukum, proses pengurusan maupun pencairan dana Tunjangan Profesi Guru dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Apabila terdapat penarikan dana di luar ketentuan resmi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan, meskipun menggunakan istilah "sukarela" atau "uang kebersamaan", praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung maupun pengurus KKG yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi untuk mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut.
Publik berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan penelusuran atas informasi yang beredar guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para guru. ***
AF/TIM-RI