Logo BeritaKini
bolt Terkini
PARLEMENTARIA

Dave Laksono: Kenaikan Tukin TNI Harus Diiringi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Redaksi

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:44 WIB

Dave Laksono: Kenaikan Tukin TNI Harus Diiringi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

JAKARTA (RI).– Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan.


Menurut Dave, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.


"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan," ujar Dave dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (2/8/2026).


Ia menjelaskan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan meningkatnya kesejahteraan, semangat pengabdian serta profesionalisme dalam menjalankan tugas negara diharapkan semakin meningkat.


Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.


"Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi kepentingan nasional," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden. Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak ada perubahan besaran tunjangan.


Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. ***

Bagikan Berita Ini